Urgensi Mediasi Penal Sengketa Medis
“ Penyelesaian sengketa medic tidak melulu harus masuk dalam kategori
tindak pidana. Namun hendaknya diselesaikan dengan mediasi atau pemberian ganti
rugi yang layak kepada si korban. “ Hal ini disampaikan oleh Ketua MA, DR. H.
Harifin A Tumpa, SH., MH dalam membuka Diskusi Urgensi Mediasi Penal dalam
Penyelesaian Sengketa Medis di Peradilan Pidana pada Kamis, 22 Juli 2010 di
Ruang Wiryono, Gedung MA, Jakarta Pusat.
Diskusi ini dihadiri oleh Wakil Ketua
MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Para Ketua Muda, Para
Hakim Agung dan sejumlah pimpinan dan anggota Masyarakat Hukum Kesehatan
Indonesia. Bertindak sebagai pembicara Ketua Muda Pidana MA, DR. Artidjo
Alkotsar, SH., LLM dan Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia, DR. M.
Nasser, Spkk, DI. Dalam paparannya, Ketua Muda Pidana MA berpendapat bahwa
penyelesaian sengketa medic sering terjadi tarik menarik antara apakah pekerja
medic yang diduga melakukan malpraktek harus diselesaikan melalui mahkamah kode
etik lebih dahulu atau boleh langsung dengan proses hukum. Diharapkan nantinya
hasil diskusi ini dapat menjadi wacana bagi kedua belah pihak, yaitu MA dan
MKHI. Persilangan dalam sengketa medic memang harus disikapi bijak, sebab
sengketa medic melibatkan dokter/tenangan medic dengan pasien/ pengguna jasa
kesehatan yang mengalami persilangan diantara keduabelah pihak. Persilangan ini
dapat diarahkan menuju ke jalan parallel sehingga akan tercipta win win
solution melalui mekanisme restorative justice. Dalam proses restorative justice diperlukan adanya mediasi
* file:///E:/KLIK/detailberita.php.htm