Program Layanan Klinik Hukum
Kesehatan (KLIK) Makassar
Memberikan layanan konsultasi, pelatihan, publikasi, penelitian, & alternatif penyelesaian sengketa (ADR/mediasi) dalam bidang hukum kesehatan bagi:
a. Tenaga
kesehatan (dokter, dokter gigi, perawat, apoteker, fisioterapis, dst).
b. Lembaga/organisasi/institusi/kampus/sarana
kesehatan (klinik, laboratorium, apotek, RS, LSM, dinas kesehatan, organisasi
profesi, FK/FKG, akper, dst)
c. Pengguna
jasa layanan kesehatan (pasien & keluarganya)
Menyediakan
layanan evaluasi kontrak, bylaws, perda, & peraturan perundangan
lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar