Senin, 07 Januari 2013

Program Layanan Klinik Hukum Kesehatan (KLIK) Makassar


Program Layanan Klinik Hukum Kesehatan (KLIK) Makassar 

Memberikan layanan konsultasi, pelatihan, publikasi, penelitian, & alternatif penyelesaian sengketa (ADR/mediasi) dalam bidang hukum kesehatan bagi:
a.       Tenaga kesehatan (dokter, dokter gigi, perawat, apoteker, fisioterapis, dst).
b.      Lembaga/organisasi/institusi/kampus/sarana kesehatan (klinik, laboratorium, apotek, RS, LSM, dinas kesehatan, organisasi profesi, FK/FKG, akper, dst)
c.       Pengguna jasa layanan kesehatan (pasien & keluarganya)


       Menyediakan layanan evaluasi kontrak, bylaws, perda, & peraturan perundangan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar