Senin, 07 Januari 2013

Urgensi Mediasi Penal Sengketa Medis


 Urgensi Mediasi Penal Sengketa Medis

“ Penyelesaian sengketa medic tidak melulu harus masuk dalam kategori tindak pidana. Namun hendaknya diselesaikan dengan mediasi atau pemberian ganti rugi yang layak kepada si korban. “ Hal ini disampaikan oleh Ketua MA, DR. H. Harifin A Tumpa, SH., MH dalam membuka Diskusi Urgensi Mediasi Penal dalam Penyelesaian Sengketa Medis di Peradilan Pidana pada Kamis, 22 Juli 2010 di Ruang Wiryono, Gedung MA, Jakarta Pusat.

Diskusi ini dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Para Ketua Muda, Para Hakim Agung dan sejumlah pimpinan dan anggota Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia. Bertindak sebagai pembicara Ketua Muda Pidana MA, DR. Artidjo Alkotsar, SH., LLM dan Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia, DR. M. Nasser, Spkk, DI. Dalam paparannya, Ketua Muda Pidana MA berpendapat bahwa penyelesaian sengketa medic sering terjadi tarik menarik antara apakah pekerja medic yang diduga melakukan malpraktek harus diselesaikan melalui mahkamah kode etik lebih dahulu atau boleh langsung dengan proses hukum. Diharapkan nantinya hasil diskusi ini dapat menjadi wacana bagi kedua belah pihak, yaitu MA dan MKHI. Persilangan dalam sengketa medic memang harus disikapi bijak, sebab sengketa medic melibatkan dokter/tenangan medic dengan pasien/ pengguna jasa kesehatan yang mengalami persilangan diantara keduabelah pihak. Persilangan ini dapat diarahkan menuju ke jalan parallel sehingga akan tercipta win win solution melalui mekanisme restorative justice. Dalam proses restorative justice diperlukan adanya mediasi

* file:///E:/KLIK/detailberita.php.htm

Program Layanan Klinik Hukum Kesehatan (KLIK) Makassar


Program Layanan Klinik Hukum Kesehatan (KLIK) Makassar 

Memberikan layanan konsultasi, pelatihan, publikasi, penelitian, & alternatif penyelesaian sengketa (ADR/mediasi) dalam bidang hukum kesehatan bagi:
a.       Tenaga kesehatan (dokter, dokter gigi, perawat, apoteker, fisioterapis, dst).
b.      Lembaga/organisasi/institusi/kampus/sarana kesehatan (klinik, laboratorium, apotek, RS, LSM, dinas kesehatan, organisasi profesi, FK/FKG, akper, dst)
c.       Pengguna jasa layanan kesehatan (pasien & keluarganya)


       Menyediakan layanan evaluasi kontrak, bylaws, perda, & peraturan perundangan lainnya.